POTRET INDONESIA NEWS.COM SERGAI.III –Masa kurun waktu satu bulan, pertanggal 01-28 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal dibawah pimpinan AKP Doni Pance Simatupang SH MH beserta jajaran Polres Serdang bedagai berhasil mengungkap 13 laporan Polisi (LP) dalam beragam kasus diterima pihaknya , yang terkait tindak pidana Curat , Curanmor dan pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai Sumut.
Pada pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan dengan 2 kasus yang melibatkan 2 tersangka diselesaikan melalui Restorative Justice.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK MH, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, mengatakan dari 13 laporan kasus yang berhasil diungkap, 2 kasus melibatkan 2 tersangka telah berdamai melalui ( RJ ) Restorative Justice dan mencabut laporannya, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan.
“Sementara itu, 16 tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya pada Pres releses, Jumat (28/02/2025).
Terdata beberapa rincian kasus yang berhasil diungkap ,diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat) 8 LP, 14 orang tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 3 LP, 2 dengan tersangka dan pencurian biasa 2 LP, 2 dengan tersangka.
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polres Sergai dan jajarannya berhasil mengamankan beragam barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku, seperti sepeda motor, laptop dan handphone serta barang bukti lainnya.
Masyarakat Sergai merasakan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas bila kepolisian selalu cepat tanggap dalam mengatasi permasalahan hukum dan tindak kejahatan di wilayah Polres Sergai. (***)