POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Sidang lanjutan kasus perkara perdata gugatan atau Pembantahan Kelompok HPPLKN yang diketuai oleh Unggul Tampubolon,yang berada dilokasi lahan pasar 4 jalan Serbaguna Desa Helvetia terhadap pihak yang Terbantah yakni Yayasan Alwasliyah Helvetia ,digelar pengadilan negeri pakam yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imam Santoso bersama dua hakim Anggota lainnya berlangsung dengan tertib dan aman pada , Kamis (20 /02/ 2025). Pagi sekitar pukul 10:30 wib.
Diketahui dari pihak pembantah bahwa Areal Helvetia psr 4 jalan Serbaguna yang biasa disebut lahan 32 Desa Helvetia telah lebih 20 tahun dikuasai ataupun dikelola oleh kelompok tani dalam perkumpulan HPPLKN yang perkumpulan masyarakat yang memiliki AD ART perkumpulan.
Adapun kedua pihak yang hadir di persidangan sama-sama memakai kuasa hukum baik dari pihak HPPLKN dan Pihak Yayasan Alwasliyah Helvetia. Selanjutnya setelah Hakim Ketua memeriksa dan menerima berkas acara materi persidangan dari kedua belah pihak, maka sidangpun dibuka oleh Hakim Ketua secara sidang terbuka, namun tetap tertib dan mengikuti aturan yang berlaku di persidangan.
DR.Dedi Sidi SH MHum selaku kuasa hukum dari pihak pembantah yakni perkumpulan HPPLKN menghadirkan Saksi Ahli dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ) DR.MUHAMMAD RAMADANI SH MHUM, yang akan memberikan keterangan kepada Majelis Hakim terkait Undang-Undang Pertanahan, Eksekusi dan Legal Stending hukum Dalam penguasaan lahan juga tentang Undang-Undang wadah perkumpulan ataupun ormas sesuai Undang-Undang tahun 2013 tentang ormas.
Pada masa persidangan tampak Saksi Ahli dari pihak pembantah memberikan keterangan yang cukup jelas dan sesuai dengan Bidang Ilmu pengetahuan yang dikuasainya. Hingga Hakim ketua bertanya jawab dengan saksi ahli yang memberikan keterangan secara pengetahuan Ilmu hukum beserta undang- undangnya juga Tafsiran Saksi Ahli terkait keterangan yang diberikannya atas pertanyaan dari pihak Kuasa hukum penggugat - Pembantah maupun Kuasa hukum Tergugat ataupun yang dibantah.
Pada persidangan keterangan Saksi Ahli tadi jelas di terangkan oleh saksi ahli bahwa baik secara pribadi maupun yang berkumpul dalam suatu perkumpulan itu mempunyai hak legal stending untuk melakukan gugatan hukum pembantahan.
Terkait materi dan hasil sidang tadi Pengacara ataupun kuasa hukum dari pihak HPPLKN kepada Awak media menjelaskan:
" Bahwa dengan secara jelas terang dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum disampaikan saksi ahli kita tadi menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa secara ketentuan masyarakat baik secara pribadi maupun yang berkumpul dalam suatu perkumpulan itu memiliki legal stending untuk melakukan gugatan hukum dan itulah yang pertama kesimpulan dari persidangan tadi." Ungkap Pengacara Pihak HPPLKN.
Disambung kuasa hukum Pembantah lagi,,
"Tadi kami tanyakan juga kepada Ahli bahwa terhadap adanya sita eksekusi yang dilakukan beberapa waktu lalu yaitu 13 mei 2024,oleh pihak pengadilan negeri medan, itu menurut ahli sepanjang pelaksanaan sita eksekusi tidak dilakukan didalam objek itu adalah tidak syah, termasuk juga konsepring yang pada persidangan lalu kita buktikan penanda tangananya itu dilakukan di cafe dan kembali kita tanyakan kepada ahli bahwa hal itu tidak Syah." Jelasnya.
Terhadap dilakukannya Sita Eksekusi pada beberapa bulan12 Mei 2024 oleh pihak pengadilan negeri medan saksi ahli memberikan penjelasan secara ilmu hukum yang mana syarat- syaratnya harus dipenuhi sebelum melakukan sita Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pengadilan dan ada dua orang saksi, sita Eksekusi dilaksanakan di dalam objek perkara, dilakukan secara terbuka dan didepan saksi.
Saksi menerangkan ketika salah satu syarat formil tidak terpenuhi maka sita eksekusi dapat dikatakan Batal demi hukum.
Salah satu unsur syarat- syarat formil tersebut harus dipenuhi yakni Kegiatan pencocokan objek yang akan disita seperti luas,keberadaan objek eksekusi dan didalam memastikan objek dapat dibantu oleh bpn, dengan melakukan pengukuran secara de Facto, yakni titik bidang tanah yang menjadi objek.Berupa pengukuran dgn titik koordinat, pencocokan lahan ya didukung oleh De Facto dilapangan, konsaserin ataupun peninjau mencocokan fakta ,
Dalam PP 24 thn 97,berlakunya UUPA sebagai objek atas tanah, unsur dirugikan, objek yang akan di Eksekusi itu masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Terkait perkumpulan orang itu ada yang berbadan hukum dan ada yang belum berbadan hukum, dalam kaitan itu, ini kembali dilihat dari AD ART perkumpulan tersebut. Diterangkan Saksi Ahli bahwa negara dapat memberi hak-hak pengelolaan atas tanah baik secara person ataupun lainnya ,dan dalam PP 24 hak penguasaan tanah selama dua puluh tahun menuju kepada Legalstending bila tidak ada yang melakukan gugatan hukum.
Diakhir sidang keterangan saksi ahli hari ini yang merupakan sidang terakhir secara tatap muka ,Hakim ketua menyampaikan adanya dua babak lagi persidangan secara elektronik yakni pada tanggal 06 maret 2025 pada jam 11.00 wib dalam suatu kesimpulan dan babak terakhir yakni pembacaan putusan yang diumumkan dalam sidang penyampaian kesimpulan nanti.
Diakhir keterangannya Kuasa hukum Pembantah pihak HPPLKN DR.Dedi Sidi SH MHum mengharapkan kepada majelis hakim di persidangan,,,
" Kesimpulan kita yang jelas bahwa sita Eksekusi yang sudah dilakukan menurut kita dalam tanda kutip abal - abal juga cacat hukum dan Sepatutnyalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang, Dengarkanlah aspirasi secara Hukum bukan dengan aspirasi secara Perasaan". " Pungkas Dr Dedi Sidi SH MHum mengakhiri.
Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon mengharapkan pada sidang akhir.yang akan berlangsung dalam dua babak lagi dan di lakukan secara sidang elektronik, kiranya Majelis Hakim dapat berlaku Adil dan Bijaksana dalam mengambil keputusan akhir karena hal ini menyangkut hazat hidup orang banyak yang ada dilahan yang sudah 20 tahun lebih dikuasai dan dikelola oleh kelompok masyarakat HPPLKN Desa Helvetia.( Tim / Red )