POTRET INDONESIA NEWS.COM MEDAN.III
Dengan penyelidikan yang akurat dari Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH MH ,akhirnya terungkap misteri viral Kematian seorang wanita yang sempat geger di Medsos dan ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang ,( 16/11/2024).
Adapun dari hasil penyelidikan kasus ,unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus 04 orang pelaku terduga kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban atas nama Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat,Medan.
Kepada awak media Kapolsek Medan Tembung yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri B Simamora SH.MH mengatakan keempat pelaku ini masing-masing.memiliki peran yang berbeda-beda.
“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” Ungkap Kapolsek ,Sabtu (16 /11/2024) siang hari di mako Polsek Medan Tembung.
Terungkap dari hasil penyelidikan bahwa motif pelaku ( Mariani ) ini hingga menghabisi nyawa korban adalah lantaran terbakar Api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama alias berselingkuh.
“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” Tuturnya.
Selanjutnya Kapolsek Medan Tembung menerangkan, hal ini berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya yang bernama Dedi (37).
Mendengar kabar tersebut pelaku langsung terbakar api cemburu dan langsung menghampiri keduanya.
“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia,” Jelasnya.
Dan setelah melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.( tkp viral mayat dibuang tersebut)
“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya mengakhiri keterangan.( ***).