• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    BAP Pengelolaan BB Perkara Tipidkor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ,dari Kejati Sumsel ke Pemprov Sumsel Resmi di Tanda Tanganni,,

    Last Updated 2024-11-30T14:09:14Z
    Kantor KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN. 


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    SUMSEL.IIII - Setelah melewati proses hukum, bertempat di Jalan Mayor Ruslan Palembang, hari ini telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan berita acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi ( TIPIDKOR ) . Yakni Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa ; aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Kejaksaan Tinggi Sumatera) Selatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pada senin (25/11/2024).


    Giat penandatanganan berita acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.S.E.


    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Koordinator dan Kabag TU, perwakilan Kasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan


    Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Yulianto, S.H. M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. 


    Di mana tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD. 


    Dan atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat dan salah satu perkara yang dilakukan. 


    Yakni penyidikan suatu perkara atas penjualan aset yayasan batanghari sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pinana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 


    Adapun aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp 10. 628.905.000,-, aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp. 17.242.400.000, serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp. 69.390.000.000,- 


    Dengan adanya Penitipan barang bukti berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang kepada Pemprov Sumatera Selatan , diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara sehingga PAD Provinsi Sumatera Selatan.


    Yang mana nantinya PAD Pemprov Sumsel bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan- kegiatan untuk masyarakat sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dapat diwujudkan dengan baik.(.Charles S )

    Narasumber  : PDF - Humas/ KasiPemkum Kejati Sumsel 


    Editor : DS 

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • BAP Pengelolaan BB Perkara Tipidkor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ,dari Kejati Sumsel ke Pemprov Sumsel Resmi di Tanda Tanganni,,

    Terkini