DPP HBB BERSAMA ELEMEN MASYARAKAT Menyampaikan Apresiasi Kepada Kapolda Sumut dan Dir Cyber Polda Sumut atas penetapan tersangka RE Pemilik Akun TikTok. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
SUMUTIII - Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut atas penetapan tersangka Ratu Entok atas dugaan penistaan Agama Kristen.
Apresiasi ini disampaikan oleh beberapa elemen masyarakat, antara lain, HBB (Horas Bangso Batak), MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Sumatera Utara, FKIB (Forum Komunikasi Indonesia Bersatu), para advokat, dan lainnya, Rabu (9/10/2024), di Kantor DPP HBB Jalan SM Raja/Jalan Saudara No 31 Medan.
Pernyataan sikap ini di hadiri;
Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH, Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat SH yang juga Ketua DPP LBH HBB, Ketua DPC HBB Deli Serdang, Donald Lubis (LBH HBB), Ustadz Martono (FKIB), Dedy Mauritz Simanjuntak (MUKI Sumut), Daniel Limbong SH MH mewakili salah seorang pelapor (Daniel Simangunsong), dan lainnya, termasuk para pengurus dan anggota HBB.
"Atas perhatian yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Sumut beserta jajarannya terhadap laporan kami, kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut, Dir Cyber Polda Sumut dan jajarannya yang telah melakukan tindakan tegas terhadap terlapor," Sebut Lamsiang dengan senang hati.
Disambung Lamsiang,,,,
"Di mana Polda Sumut telah dengan gerak cepat menindaklajuti laporan, yakni mulai dari melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian melakukan penangkapan. Berlanjut dengan menetapkan terlapor (Ratu Entok) sebagai tersangka. Lalu melakukan penahanan terhadap tersangka Ratu Entok,".
Lamsiang juga menyampaikan, HBB juga memohon agar kasus ini terus dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan.
Tak lupa Lamsiang juga mengajak seluruh masyarakat, agar bersama-sama mengawal kasus ini.
"Dalam hal tahap penyidikan, agar semua masyarakat menyatukan sikap mengawal kasus Ratu Entok dan supaya tetap kondusif dalam menyikapi postingan Ratu Entok demi terciptanya kedamaian," Himbaunya.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dir Cyber Polda Sumut AKBP Doni Sembiring, atas gerakan cepat untuk menangkap dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Ratu Entok yang diduga telah menghina Agama Kristen," ujarnya.
Selanjutnya, Tomson M Parapat SH yang juga pelapor, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendoakan dan mendukung pelaporan mereka.
"Dan terkhusus buat Kapolda Sumatera Utara dan Dir Cyber Polda Sumut, kami mengucapkan terima kasih atas gerak cepat yang telah dilakukan penindakan terhadap pemilik Akun TikTok Ratu Entok yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Sumut," Jelas Ketua LBH HBB.
"Dan ini sebagai yang mewakili dari LBH Horas Bangso Batak, kami akan mengawal kasus ini dan kami siap dipanggil baik di kepolisian, maupun di pengadilan. Sampai tuntas ke pengadilan, kami akan tetap mengawal terus kasus ini, dan semoga berjalan dengan sesuai dengan ranah hukum yang berlaku di Negara Indonesia," Pungkas Tomson.
Ditempat yang sama , Dedy Mauritz Simanjuntak berharap penetapan tersangka atas Ratu Entok akan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Selain itu juga, agar tidak ada lagi kasus penistaan agama, khususnya di Sumatera Utara.
Ustadz Mariono juga mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara yang telah merespon dengan cepat pelaporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama terhadap Agama Kristen.
"Sekali lagi kami masyarakat Sumatera Utara sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, khususnya Bapak Dir Cyper Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan kami, demi penegakan hukum yang baik di Sumatera Utara," Ungkapnya.
Sedangkan Ketua Presidium Forum Aktivis Medan mengecam segala tindakan penistaan agama. "Apa pun agamanya, siapa pun orangnya, mari kita satukan hati dalam membangun menuju Indonesia maju, untuk NKRI harga mati," katanya.
Diketahui sebelumnya ada berita viral yang meresahkan masyarakat khususnya Umat Kristen atas postingan Ratu Entok di media sosial (TikTok), sejumlah elemen masyarakat sudah melakukan pelaporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor antara lain, HBB, MUKI Sumut, FKIB, PBB Sumut, GAMKI Sumut Swangro Lumban Batu/Adv Ranto Sibarani, Daniel Simangunsong/Adv Andreas Sinambela, Ikatan Advokat Alumni Nomensen/Hans Silalahi, dan Magdalena Simentel-mentel.
Adapun sanksi pidana yang diterapkan terhadap tersangka adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang deitujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selanjutnya terkait ketentuan Hukum pidana Pasal 45 Ayat 2: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan kemudiaan merujuk pada Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus Rupiah.
Giat pernyataan Apresiasi Kepada Kapolda Sumut dan Dir Cyber ini diakhiri dengan photo bersama. ( Tim / Red ).