• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    DPO 2 Tahun YK Terduga Pelaku 363 ,Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir,,

    Last Updated 2024-10-12T14:09:32Z

    YK Terduga tersangka pelaku 363 yang Daftar Pencarian Orang ( DPO ) buron 2 tahun akhirnya t diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir 


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    BILAH HILIR LB.III

    Di  bawah pimpinan Kapolsek AKP. Andita Sitepu SH MH, Unit Reskim Polsek Bilah Hilir yang di komandoi Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH., berhasil menangkap terduga tersangka kasus  362 berinisial Inisial YK (53) Alias Yun .pada tanggal  09 Oktober 2024.


    Adapun YK yang sudah  2 Tahun Buron ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu dalam kasus terduga pelaku 363 pencurian dan kekerasan.


    Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH saat di hubungi awak media Via WA membenarkan ada diamankan Yk pelaku 363 yang sudah dua tahun di buron dan masuk DPO.


    Di mana sebelumnya ada kejadian pencurian dan kekerasan terjadi pada ,Rabu (28/12/2023) atas laporan korban bernama Aziz (48) berdomisili di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


    Diketahui bahwa  pada tanggal  09 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA P. Manalu berhasil mengamankan tersangka YK yang baru saja kembali ke rumahnya. Saat diinterogasi, YK mengakui keterlibatannya dalam pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut.


    Adapun di ketahui korban melaporkan bahwa rumahnya dibongkar sekelompok maling yang menggunakan penutup kepala, masuk rumah secara paksa. Setelah mengikat serta menutup mata korban ,para pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban .


    Para pelaku  juga mengambil dua unit HP serta beberapa cincin emas dan uang tunai Rp 8.820.000 rahib diambil para pelaku.Hingga korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.


    Sebelumnya dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit  Reskrim  Polsek Bilah Hilir pada (05/01/2023) telah diamankan dua pelaku lainnya yakni R alias Kupit dan MA alias Ipin.


    Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa YK alias Yuyun(53), seorang laki-laki yang berdomisili di Jalan Istana, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.


    Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.

     “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal,” Terangnya (Red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DPO 2 Tahun YK Terduga Pelaku 363 ,Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir,,

    Terkini