Tersangka pelaku Curanmor M Haris Hutasuhut alias Gembong di Hadiahi Timah Panas ketika mencoba melawan petugas saat ditangkap. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
MEDAN.III - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang terduga salah satu komplotan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang diketahui bernama : M. Haris Hutasuhut alias gembung (34) Thn , Islam ,status tidak bekerja yang beralamat : jalan Batang Kuis Dusun 7 Kel Desa tanjung sari Kec Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Diketahui pelaku diamankan pada hari Senin tgl 14 Oktober 2024 Sekira Pukul 04.00 Wib dilokasi jalan Ambai no. 46 kel. Sidorejo kec. Medan tembung. Dan dari tangan pelaku diamankan Barang bukti ; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax BK 4925 AKA.
Berawal dari adanya pelaporan STTPL dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 317/ K/ V / 2024/ SEK MEDAN Area, tanggal 01 Mei 2024, korban bernama SOFIYAN ANDI (51) Tahu ,Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta beralamat : Jl. Rahmad Komplek Pik Kel Menteng Kec Medan Denai. Pada laporannya korban mengalami kerugian 01 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax BK 4925 AKA.
Pada pelaporannya korban menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 15.40 wib Korban pulang ke rumah mau mengambil barang-barang yang tertinggal dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.
Tanpa disengaja kunci tertinggal di sepeda motor, kemudian beberapa menit korban masuk ke dalam rumah dan keluar lagi melihat sepeda motornya yang di parkir sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke polsek medan area.
Kronologis penangkapan pelaku di mana pada hari Senin tgl 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, Opsnal Polsek Medan Area yang dipimpin Kapolsek medan area KOMPOL HENDRIK F. ARITONANG S.I.K.,M.H.
Dan sesuai informasi dari tersangka sebelumnya bahwa M. Haris Hutasuhut alias Gembong ikut melakukan pemcurian sepeda motor Nmax di jalan Menteng 7 Kel Menteng Kec Medan Denai .
Lalu kemudian diterima informasi dari informan yang bisa dipercaya bahwa pelaku Gembong Sedang berada di Jl. AMBAI KEC. MEDAN TEMBUNG.
Selanjutnya setelah sampai di TKP Team opsnal menunggu informasi dari informan, kemudian setelah keberadaan pelaku A- 1 di dalam rumahnya maka langsung di lakukan pengepungan di rumah pelaku dan dilakukan penangkapan di rumah pelaku di Jln Ambai.
Pada saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan menyerang petugas kemudian dilakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan, lanjut dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku.
Guna mengeluarkan pelurunya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan penanganan medis dan kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Medan Area guna Sidik lanjut atas perbuatannya.
Dari hasil nterogasi penyidik terhadap pelaku, benar Ianya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan hasil penjualan sepeda motor tersebut mereka jual di jalan pancasila tembung dengan harga Rp. 4.000.000,- dan tsk gembung mendapat hasil sebesar Rp. 1.500.000,- dan hasil uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Kepada penyidik Pelaku juga menerangkan bahwa dia bersama temannya dengan panggilan aan yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di jalan menteng VII bersama teman pelaku dengan nama panggilan aan
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK. Membenarkan adanya penangkapan atas pelaku tersebut dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Didapat dari beberapa imformasi bahwa pelaku M.Haris Hutasuhut adalah DPO terduga pelaku kejahatan yang juga dilaporkan di beberapa Polsek Lainnya dan menunggu pemeriksaan Bestam. (Tim / Red).