POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang maling perhiasan emas senilai Rp.60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan, Sabtu (20/7/2024) lalu.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum penjara.
Tersangka beraksi dibantu temannya yang kini buron, membawa sebuah tas berisi uang sebanyak Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam, hingga mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 60 juta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi Selasa (23/7/2024) menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara Medan tak jauh dari rumah tersangka.
Dia memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci, dan berhasil mengambil tas yang terletak dekat jendela. Sementara korban sedang tertidur pulas.
"Pelaku tidak masuk ke dalam rumah korban, hanya tangannya saja yang mengambil tas. Korban menderita kerugian sebesar Rp.60 juta," terangnya.
"Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum penjara, dan ini merupakan yang ketiga. Kita saat ini tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui," pungkas Madya.<< Damos Simatupang>>
Editor : Zul