HP (24) Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang di Laporkan AL (20) Ke SPKT Polresta Deliserdang. ,Selasa (30/07/24) pukul 00.,12 Wib Dini hari. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
DELISERDANG.III - Tak senang anak gadisnya yang masih dibawah umur di Gagahi pria yang mengaku lajang hingga berakibat fatal . Seorang Ibu warga Kecamatan Galang tampak mendampingin anak gadisnya membuat laporan pengaduan ke SPKT Polresta DS.Yang mana Pelapor diduga menjadi korban tindak kekerasan Seksual , sesuai Undang-Undang No.12 tahun 2022 sebagaimana yang di maksud dalam pasal 6.
Diketahui informasinya Anak gadis yang membuat Laporan pengaduan berinisial AL (20) melaporkan Pria inisial H P (24) warga Kecamatan Galang, ke SPKT Unit -1 , Polresta Deliserdang pada Selasa ,(30/07/2024) Pukul 00.12 wib Dini hari. Dengan Nomor : LP /B/686/VII /2024/SPKT/POLRESTA DELISERDANG / POLDA SUMUT.
Didapat imformasi dari keluarga korban bahwa sikorban sudah lebih kurang 8 bulan Kenalan dengan terlapor ,yang mana ibu korban tidak menyetujui hubungan mereka lantaran berbeda Agama dan belakangan diketahui keluarga korban bahwasanya si terlapor telah memiliki istri dan anak.
Mengetahui anak gadisnya menjadi korban kekerasan Seksual yang diduga dilakukan HP ,keluargapun mencari korban ke tempat Kostnya,namun korban diketahui sudah dilarikan terlapor. Hingga akhirnya setelah mendapatkan informasi keluarga berhasil menemukan korban Senin ,(29/0/7/24] di Kost- an si terlapor daerah Galang Deliserdang dan akhirnya pada hari Senin keluarga korban membawa si Terlapor ke SPKT Polresta Deliserdang untuk dilaporkan guna menanggung Jawabpi perbuatannya.
Usai membuat Laporan pengaduan, korban menceritakan kepada awak media bahwasanya ia sering mengalami tindakan kekerasan dan perlakuan kasar dari si terlapor. Belum lagi si terlapor hanya beriming-iming janji untuk menikahinya namun sudah beberapa bulan ditunggu terlapor tidak punya maksud baik atas perbuatannya, hingga akhirnya korban melaporkan terlapor HP ke SPKT Polresta Deliserdang.Selasa 30 Juli 2024.
Ditanya awak media apa harapannya kepada pihak Kepolisian atas Laporan Pengaduannya terhadap si Terduga pelaku tindak kekerasan Seksual yang di alaminya,Sikorban menjawab;
"Iya kalau bisa dia (Terlapor) wajib bertanggung jawab atas perbuatannya kepada saya ,ya kalau memang dia harus di penjara ya itu lah jalan terbaiknya" Ucap Korban berharap kepada pihak Kepolisian sambil meneteskan air mata.
Pelapor juga berharap agar pelaku dipenjara dan di hukum supaya tidak ada korban yang lain lagi,sembari pelapor menyatakan tidak ada Niat untuk Menikah ama Si Terlapor."Ungkap Pelapor.
Ibu korban kepada awak media Tidak akan memanfaatkan perbuatan siterlapor sebab itu terlapor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum karena sudah melakukan kekerasan Seksual terhadap anak gadisnya.
Setelah siap membuat Laporan pengaduan oleh Piket Penyidik PPA Korban disarankan untuk kembali lagi besok guna memberikan keterangan lanjutan dan Terlaporpun diamankan Penyidik keruangan Pemeriksaan .( Tim / Red).