• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    18 Kali Beraksi, 3 Pria Pelaku Curas Dibekuk

    Last Updated 2024-06-09T17:31:38Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Polsek selesai Polres Binjai bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara meringkus 3 pria yang diduga pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 2 (dua) tempat yakni Jalan Jend Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan dan Desa Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 02.00 Wib dan 04.00 Wib.


    Dalam siaran pers Polres Binjai dijelaskan kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (07/6/2024) sekitar pukul 00.30 Wib dengan korbannya Aldo.


    Dikatakan saat itu korban Aldo, sedang melintas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 3190 RBN tahun 2024 warna hitam.


    Saat melintas dikawasan tersebut korban dipepet 1 unit sp motor vario 160 yang berbonceng 3 (tiga) orang laki-laki kemudian memberhentikan korban. Saat itu 2 (dua) orang laki-laki yang dibonceng langsung mengeluarkan parang dan mengarahkan ke korban, karena merasa takut dan jiwannya terancam korban melarikan diri.Kemudian ketiga orang laki-laki tersebut melarikan sp.motor korban. Dan saat itu juga korban langsung mendatangi Polsek Selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.


    Menerima laporan atas kejadian tersebut Iptu H.Sibuea, SE, selaku Plt. Kapolsek Selesai langsung berkolaborasi dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara .


    Saat itu juga Tim langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan 2 (dua) orang sebagai terduga pelaku HP als Atok (18) dan RS als Moldi (18) sedang duduk di sebuah warung tepatnya di Simp Tanah Seribu Jalan Jenderal Djamin Ginting Binjai Selatan,pada Jumat (7/6/2024) pukul 02.00 wib, dini hari.


    Kemudian Tim langsung melakukan interogasi terhadap kedua orang HP dan RS tentang dimana keberadaan temannya satu lagi yang  terlibat dalam tindak pidana curas tersebut. Saat itu juga Tim langsung mengejar dan memburu keberadaan terduga, sehingga terduga pelaku RDT als Donta (16) dapat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya Desa Namukur Utara, Jumat pukul 04.00 wib dini hari.


    Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku HP, RS dan RDT kemudian ketiganya mengakui dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 18 (delapan belas) kali di wilayah hukum Polres Binjai.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku yaitu,1 (satu) lembar STNK sp motor vario Nopol BK 3190 RBN, 1 (satu) lembar STNK sp Motor BK 2836 RBM, 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor Yamaha Nmax warna hitam BK 3139 RBN, 1 (satu) lembar surat STNK sp Motor Vario 125 Nopol BK 3074 RBI, 1 (satu) buah kunci sp motor Yamaha Nmax BK 3139 RBN dan 1 (sat) buah kunci gembok dan 1 (satu) bilang parang berbentuk sangkur.


    Terhadap HP, RS dan RDT dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e yo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4 e KUHPidana,ujar Iptu.H.Sibuea.<< Damos Simatupang




    Editor : Zul

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 18 Kali Beraksi, 3 Pria Pelaku Curas Dibekuk

    Terkini