POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>
Polsek Patumbak mengungkap kasus perampokan terhadap driver ojol di Jalan Pembangunan Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Tersangka yakni, Aris Siregar (58) warga Jalan Pahlawan, Desa Kedai Durian, Delitua.
"Ya benar, kita amankan tersangka curas terhadap driver ojol,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, kepada wartawan, Rabu (22/5).
Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, bermula dari laporan seorang pria Abdul Rahim warga di Jalan Purwo Simpang Jalan Pahlawan, Delitua yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Korban dirampok pada, Sabtu 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 wib lalu. Pelaku berhasil membawa sepeda motor Honda Beat Street BK 2077 AJU milik korban.
"Dimana awal kejadiaan, seorang laki laki meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke TKP, dengan alasan untuk mengambil uang. Lalu korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban,"ujarnya.
Namun setibanya di TKP, sebut Faidir, tersangka turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan berdalih mengambil uang untuk membayar ongkos.
Nah, ketika korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh. Kemudian pelaku langsung mencoba membawa sepeda motor milik korban.
"Korban saat itu langsung bangkit walau telah dipukul, dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa lari oleh pelaku, sehingga terjatuh berikut dengan pelaku,"ucapnya.
Atas aksi nekat korban, dia bilang, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil menebar ancaman. Takut, korban pun memilih kabur dan sepeda motornya leong dibawa pelaku.
"Atas laporan korban, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,"jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat pun langsung membentuk team untuk memberu tersangka. Berdasarkan ciri-ciri yang diproleh dan petunjuk CCTV kerja keras team bernuah manis. Petugas berhasil mendeteksi tersangka.
Kemudian, team melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.
"Dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah gunting,"terangnya.
Saat ini, disebutkannya, petugas tengah melalukan pengembangan untuk memburu penadah barang hasil curian, Puput (DPO), yang merupakan teman pelaku.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.
Faidir pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada para penjahat yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
"Keamanan masyarakat proritas Polsek Patumbak. Kita akan sikat dan tindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak,"tegasnya. <<< Damos Simatupang>>>
Editor : Zul