• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Kapal Angkut PMI Ilegal Ditangkap Dit Polairud Polda Sumut

    Last Updated 2024-04-23T18:27:47Z


     POTRETINDONESIANEWS.com <<MEDAN>>

    Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumut berhasil menangkap kapal angkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Serdang Bedagai, Tepatnya Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (21/04/2024).


    Petugas gagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia berjumlah 24 orang yang akan dipekerjakan di negara malaysia melalui jalur laut secara ilegal dan dari kejadian tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka


    Awalnya kapal patroli milik Dit Polairud Polda Sumut melihat satu unit kapal kayu berbendera indonesia tanpa nama dengan membawa 24 orang pekerja migran indonesia melalui jalur laut di Perairan


    Selain kapal yang tidak memiliki dokumen resmi mengangkut 24 orang tenaga kerja indonesia, para pekerja migran indonesia ilegal ini selalu menggunakan pasport pelancong selalu mengunakan jalur tikus yang kian menjamur.


    Tenaga kerja indonesia yang diamankan berasal dari berbagai provinsi seperti nusa tenggara barat, jawa, aceh dan sumatera utara, pekerja migran indonesia ini/ bukan pertama kalinya ini selalu keluar masuk dengan secara ilegal menggunakan jasa angkutan laut melalui perairan sumatera utara yang dekat dengan malaysia.


    Dari penangkapan tersebut personel Dit Polairud mengamankan barang bukti yakni satu unit kapal tanpa nama, satu unit gps, holki tolki atau ht, dan satu unit kompas, dan paspor.


    Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut Kombes Rudi Rifani dalam keterangannya Selasa (23/04/2024) mengatakan ada 24 pmi yang diamankan kapal patroli dari berbagai daerah Indonesia untuk pemasok PMK ilegal dalam pencarian tim untuk selanjutnya para pmi ini akan dikembalikan ke daerah asalnya.


    "Ada 24 PMI yang berhasil kita amankan, sama selanjutnya akan kita kembalikan kedaerah asalnya", ucapnya.


    Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda sampai 15 milyar.<< Damos Simatupang>>





    Editor : Zul

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kapal Angkut PMI Ilegal Ditangkap Dit Polairud Polda Sumut

    Terkini