POTRETINDONESIANEWS.com <<BINJAI>>
Meski usianya telah menginjak 66 Tahun, Namun kelihaian S alias Asun dalam menjalankan bisnis haramnya cukup lihai.
Bahkan petugas kerap “mengintai” dirinya namun upaya itu selau bocor dan kehadiran petugas Kepolisian selalu terendus oleh kakek yang telah berusia setengah Abad lebih ini.
Usaha bisnis haram Kakek S alias Asun yang telah lama digelutinya itu membuat warga resah dan memberi informasi kepada Sat Narkoba Polres Binjai bahwa di Dusun IV, Jalan Inpres,Desa Tandam Hulu II,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang, kerap dijadikan ajang peredaran narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Satnarkoba Polres Binjai segera meluncur ke TKP untuk melakukanan penyelidikan pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Kemudian tim melakukan undercover buy dan pada saat S als ASUN menyerahkan barang narkoba tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah terduga.
Dalam penggeledahan Polisi mengamankan barang bukti berupa,2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, ?uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan).
Terhadap S als ASUN (66) dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1 )subs pasal 112 ayat( 1 ) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Ucap AKP Samsul Bahri kepada wartawan Senin (18/3/2024).<< Red>>
Editor : Zul