|
Kasat Reskrim Polres Sergai pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana pencurian pembobol brangkas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha ternak ayam. |
POTRET INDONESIA NEWS.COM
SERGAI.III - Dengan kejra keras Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pria tersangka pelaku pembobol brangkas berisi uang Rp270 juta. ,disuatu usaha peternakan ayam Desa.sei ban ban Kabupaten Sergai.
Kepada awak media Kasat Reskrim AKP Jhon Harto Panjaitan S.Sos MH menjelaskan ;
"Pelaku yang kita amankan SC (21) warga Desa Lantasan Lama, Gang Masjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang," Ungkap Kasat , Selasa (19/03/2024).
Kasat kembali menjelaskan bahwa penangkapan itu Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/250/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Di mana kasus ini berawal dari laporan korban bernama ; Wirja Wijaya (34), Pengusaha ternak ayam yang juga pemilik dari lokasi kejadian, yaitu Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Sumut.
"Pelapor juga merupakan korban sekaligus saksi atas kasus ini," Ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini.
Dipaparkan Kasat Reskrim kronologis kejadian ini terjadi pada Minggu, (;23/03/2024). sekitar pukul 08.00 WIB TKP, lokasi ternak ayam Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
.
"Pada saat itu, pelapor memeriksa pekerjaan para pekerjanya dan melayani pembeli ayam. Setelah menerima pembayaran, pelapor masuk ke dalam ruangan kerja dan menemukan satu buah brangkas dan uang yang disimpan di laci telah hilang," Paparnya.
Setelah ditanya kepada salah satu pekerja yang bernama Iswanto, pelapor mengetahui bahwa sepupunya yang bekerja di tempat tersebut pada hari sebelumnya, yaitu Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.00-00.00 WIB.yang mana Identitas sepupu pelapor adalah SC.
"Merasa keberatan dengan kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa brangkas yang berisikan uang sebesar Rp.270 juta dan satu BPKB mobil. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai," Terangnya.
Hasil serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat, maka pada Rabu, (06/03/2024) pukul 22.30 WIB, Tekab Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sergai berhasil meringkus pelaku SC beserta barang bukti berupa 1 buah pisau, 1 buah obeng, dan 1 buah pisau kater.
Usai pelaku diamankan polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi,melakukan penahanan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti dari tangan pelaku.
Diketahui motif pencurian ini adalah untuk mengambil dan merusak brangkas yang berisikan uang.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Pungkas J harto Panjaitan mengakhiri keterangannya.( Team /;Red ).