Kemerdekaan Pers merupakan wujud lain dari prinsip-prinsip
demokrasi dan negara hukum yang anti diskriminatif, tidak seperti kebijakan
Gubernur Riau, yang melahirkan kebijakan dalam penyebarluasan informasi pemprov
Riau, telah menciderai hak ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers lokal,
yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sabtu, 13/01/2024.
Hal itu disampaikan oleh ketua organisasi Pers, Perkumpulan Pers
Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, kemarin di Pekanbaru.
Sehubungan ditengarai adanya upaya kelompok tertentu yang di duga ingin
menguasai dan memonopoli anggaran media di Pemprov Riau sejak beberapa tahun
belakangan melalui Peraturan Gubernur Riau yang diduga cacat hukum.
“Saya tidak heran melihat suatu produk hukum yang sekalipun
disebut sudah melalui tahapan-tahapan, namun tidak rahasia umum lagi setelah di
cek, ternyata ada dugaan di balik prakarsa pergub itu ada konspirasi yang
bertujuan hanya ingin menguasai anggaran publikasi,” Sebut Feri Sibarani.
Sebagai indikator yang signifikan dan menjanggalkan dimata
siapapun yang memahami kaidah-kaidah hukum di Indonesia, menurut Feri, terkait
konsideran yang tidak mencantumkan Undang-Undang Pers saat mengatur kehidupan
Pers. Selain itu, gelombang unjuk rasa pada tahun 2021 lalu dengan jelas
meneriakkan, perlakuan Pemerintah Provinsi Riau akibat Pergub itu menjadi tidak
adil, tidak sesuai dengan konstitusi, karena bertentangan dengan
prinsip-prinsip negara demokrasi, hak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa
membedakan dengan embel-embel apapun.
“Pergub Riau Nomor 19 tahun 2021 tidak mencirikan produk negara
hukum yang berlandaskan konstitusi yang sarat dengan semangat kebebasan,
demokrasi, gotong royong dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melainkan
Pergub tersebut sangat bersifat legalistik negatif, bukan legalistik positif,
apalagi keadilan substansif, sehingga kita semua heran kenapa bisa ada produk
hukum atau kebijakan semacam itu. Apa tujuan dan manfaatnya untuk rakyat atau
insan Pers Riau kita juga tidak paham, kecuali kami duga hanya ingin
menyenangkan kelompok tertentu diatas penderitaan kelompok lain,” Urai Feri dalam
pertemuan Sejumlah organisasi Pers di Pekanbaru.
Menurut Feri Sibarani, yang sedang mengecap pendidikan ilmu
hukum strata dua (program pascasarjana magister hukum di Universitas Lancang
Kuning dengan jurusan Hukum Tata Negara itu), prinsip-prinsip dasar dalam
mengeluarkan kebijakan bagi pemerintah adalah adanya hal ihwal yang memaksa,
atau lazim disebut terdapat kondisi yang urgen dalam masyarakat. Jika
dicermati, persoalan publikasi media selama puluhan tahun di Pemprov Riau tidak
pernah bermasalah.
Atas hal itu, menurut Feri Sibarani, bersama dengan seluruh
anggota PPDI se-Indonesia, sebagai pimpinan organisasi Pers yang merupakan
salah satu pilar demokrasi di Indonesia, ia menghimbau dan memohon kepada
Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, agar segera dapat
bertindak dengan mencabut peraturan tersebut karena telah mendapatkan penolakan
besar-besaran sejak dikeluarkannya pada tahun 2021 lalu.
“Kami perlu sampaikan, bahwa prinsip-prinsip penerapan kebijakan
itu adalah, tidak boleh pemerintah menjalankan kebijakan yang ternyata
menyebabkan gejolak di masyarakat. Apalagi berdampak merugikan baik secara
materil dan immateril. Itu berarti ada yang tidak beres dalam pembentukannya.
Perlu diperhatikan dari banyak sisi saat ingin membuat sebuah peraturan,” Kata
Feri melanjutkan.
Ditegaskannya, bahwa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 jelas-jelas
mendapatkan penolakan dari ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Riau.
Feri juga mengenang pihaknya bersama-sama 18 organisasi Pers lainya di wilayah
Provinsi Riau pada tahun 2021 sudah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa di
kantor gubernur Riau. Dan semua ketidakpatutan dan kejanggalan Pergub tersebut
telah di uraikan dan disampaikan secara tertulis dan lisan kepada Gubernur Riau
Drs. Syamsuar dan Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto.
“Sesungguhnya, kami sebagai warga negara yang paham bernegara,
sekaligus yang merasakan akibat langsung dari Pergub itu, sudah menyampaikannya
secara arif dan bijaksana kepada Gubernur Riau saat itu, termasuk kepada Sekda
Provinsi Riau, SF Haryanto. Hanya saja tidak ada niat Syamsuar saat itu untuk
mencabut atau membatalkan kebijakannya itu. Kami patut menduga adanya semacam
tekanan dari pihak lain yang punya kepentingan dalam Pergub itu,” Lanjut Feri.
Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani pun mengingatkan kepada
seluruh insan Pers di Provinsi Riau, bahkan di Indonesia, agar memiliki
keperdulian yang tulus dan ikhlas atas nasib Pers Indonesia kedepan. Sebab
menurutnya, Pers Indonesia saat ini sudah tidak baik-baik saja sebagaimana disampaikan
presiden RI, Joko Widodo pada hari Pers Nasional di kota Medan Februari 2023
lalu.
“Saya kalau hanya ingin untuk kepentingan pribadi, tidak perlu
koar-koar soal ini. Capek juga saya. Tapi saya bersumpah, selama hidup, akan
menyuarakan ketidak adilan ini demi Pers Indonesia kedepan. Apakah kita yakin,
bahwa semangat transformasi Pers Indonesia pada Reformasi berdarah tahun 1998
bertujuan hanya untuk seperti sekarang ini? Coba kita lihat, wartawan yang kaya
makin kaya, perusahaan Pers besar, makin besar, yang kecil makin tertindas,
apakah Gubernur Riau dan kita semua yakin bahwa begini lah tujuan bernegara?”
Ujarnya.
Dia yang didampingi teman sejawat nya itu, berkomitmen akan
terus bersuara membawa semangat perubahan bagi kehidupan Pers Indonesia kedepan.
Ia memanggil seluruh Insan Pers yang benar-benar ingin melihat kemerdekaan Pers
sejati, kebebasan yang bertanggung jawab, dan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, agar bersama-sama berjuang melawan konspirasi dibalik sejumlah
aturan bagi insan Pers.
“Juga semua peraturan Dewan Pers itu, jika di analisa, hanya
bertujuan mempersulit kehidupan Pers, khususnya Pers daerah, yang tergolong
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sama sekali tidak berkesan mengembangkan
kemerdekaan Pers sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No
40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Tegas Feri.
Menurutnya, setiap wartawan, setiap pimpinan perusahaan Pers,
setiap pimpinan organisasi Pers harus selalu menyadari apa yang tertuang dalam
pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal itu menurutnya sangat
memberikan legasi yang tegas dan lugas kepada siapapun yang terpanggil menjadi
wartawan atau praktisi Pers.
“Saya juga memohon kepada kita semuanya, yang telah di anak
tirikan oleh Dewan Pers. Para organisasi Pers, perusahaan pers, puluhan ribu
wartawan di Indonesia, agar berhenti merusak harkat dan martabat Pers dengan
cara-cara yang tidak bertanggung jawab. Cintailah profesi wartawan itu dari
hati yang paling dalam, jagalah nama baik kita semua. Karena begitulah
seharusnya, kita Pers salah satu lembaga yang masih mendapatkan kepercayaan
dari publik,” Pinta Feri.
Feri Sibarani, bersama seluruh jajarannya meminta seluruh
anggota PPDI diseluruh Indonesia agar terus melaksanakan tugas Pers secara
profesional, yaitu bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pers, khusunya pasal 1 ayat (1) dan (4), sebagai landasan hukum utama dan yang
terutama, serta penjabaran dari pasal 28F UUD 1945.
“Gunakan hakmu sesuai dengan mandat konstitusi dan Undang-Undang
Pers. Kebebasan Pers tergolong Hak Asasi Manusia (HAM), fundamental right,
civil liberty, yang tidak boleh di intervensi atau dirampas oleh siapapun. Jika
memiliki kesempatan, dan rezeki lebih, tingkatkan ilmu jurnalistik saudara
dengan mengikuti sekolah-sekolah pelatihan jurnalistik yang ada di daerah
masing-masing, agar dapat memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan teknologi
informasi dan sistem digital yang terus berkembang saat ini,” Harap Feri. |||
Zul
Editor : Red/Rel