• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Hasil rapat koordinasi " Mulai 10 Januari 2024 di jalan SM Raja Bus angkutan umum dilarang , menaikkan dan menurunkan penumpang.

    Last Updated 2024-01-10T02:13:54Z

     

    Rapat kordinasi bersama Ditlantas Polda Sumut dengan BPTD KELAS-II Sumut, Jasa Raharja , Ketua Organda kota Medan beserta para pengusaha pengangkutan umum. 

    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    MEDAN.III - Menyikapi kemacetan dan pembenahan fungsi administrasi terminal terpadu Amplas , maka untuk itu DITLANTAS - Direktorat lalu lintas Polda Sumut adakan rapat bersama Forum lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut guna pengoptimalan fungsi Terminal terpadu Amplas, pada Selasa (09/01/2024) tempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut jalan Gatot Subroto Medan.


    Rapat bersama hari ini di hadiri Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto SIk, Forkopimca Medan Kota, Perwakilan Kepala BPTD Kelas-II Sumut, Ketua Organda kota Medan Hendrik Ginting.,serta yang mewakili paran pengusaha angkutan umum di Medan.


    “Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara,” Jelas Kombes Pol Muji Ediyanto.Sik.


    Di paparkan Dirlantas , di mana mulai tanggal 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina terpadu Amplas.


    “Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas - II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” Tegasnya.


    Selanjutnya Muji menambahkan,adapun kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan fungsi Terminal terpadu Amplas bagi angkutan umum, serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja Medan.


    “Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” Terang Dirlantas mengakhiri penjelasannya.


    Diharapkan masyarakat pengendara dengan adanya peraturan yang akan dijalankan ini , dapat terbantu dari kemacetan arus lalu lintas di sepanjang jalan SM Raja Medan. ( Ardi / Red ).


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Hasil rapat koordinasi " Mulai 10 Januari 2024 di jalan SM Raja Bus angkutan umum dilarang , menaikkan dan menurunkan penumpang.

    Terkini