• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Ditkrimsus Polda Sumut amankan 2 pelaku penjualan kulit satwa harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica,,

    Last Updated 2023-11-13T15:06:19Z

     

    Team Unit 4 Subdit  IV/ TIPIDTER  Dit Reskrimsus Polda Sumut amankan 2 pelaku penjual kulit  satwa harimau Panthera Tigris Sumatera  dan Manis Javanica.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM

    DELISERDANG.III –Team Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang yang menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica.


    Kedua pelaku yang ditangkap itu bernama Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.


    “Kedua pelaku yang menjual kulit Harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11).

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku dapat ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling.
    “Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu di Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya terhadap kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

    “Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” pungkasnya.( Syt / Red).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ditkrimsus Polda Sumut amankan 2 pelaku penjualan kulit satwa harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica,,

    Terkini