• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Penuhi panggilan Penyidik , Korban KJ dan Pengacara berharap Terduga pelaku SR & HN diamankan Petugas APH...

    Last Updated 2023-10-25T11:51:52Z
    Kartija Wati Owner Arisan SCHUANG  dan Saksi Korban didampingi Team pengacara memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan KJ terhadap SR dan HN terduga pelaku kasus 378 Jo 372 KUHPIDANA sesuai  keterangan pengacara KJ.


    POTRET INDONESIA NEWS.COM 

    MEDAN.III  - Kasus laporan Kartija Wati Owner Arisan SCHUANG yang melaporkan terduga  pelaku SR dan HN hari ini memasuki tahap pemeriksaan Korban dan Saksi-saksi yang terkait  dengan Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan seperti yang diutarakan pihak korban kepada dan Pengacara kepada awak media, Rabu ( 25/10/2023).


    Didepan awak media dalam wawancara video Korban Kartijah Wati mengutarakan perihal surat pemanggilan dari pihak kepolisian kepada dirinya  sebagai Korban pada laporan pengaduan dengan STTLP/B/3378/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut dan STTLP/B/3377/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.


    " Hari ini saya bersama saksi yang didampingi team pengacara kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan perihal kasus pelaporan saya yang di tanganni Unit Pidsus Polrestabes Medan dan berharap Pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini sebagaimana mestinya." Ungkap Kartijah Wati.


    Lanjut Korban kembali,,,

    "Harapan saya sebagai Owner Arisan SCHUANG agar SR dan HN mengembalikan uang Titipan yang diterimanya sebagai member kepada kami dan kiranya pihak kepolisian dapat mengamankan para pelaku agar tidak ada lagi pelaku Zonkers alias Member Arisan yang tidak mengembalikan uang Titipan dari Ownernya. " Pungkas Kartijah mengakhiri keterangannya.


    Salah seorang saksi IS juga ikut menyampaikan harapannya agar pelaku mengembalikan uang Titipan yang diterima terduga pelaku dari Owner Arisan SCHUANG.


    Pihak Pengacara korban Arianto Nazara, SH memberikan penjelasannya kepada awak media.

    "Hari ini kan ada pemeriksaan korban dan beberapa Saksi dari Klein kami ,dalam hal ini kita berharap agar pihak kepolisian dapat profesional dan Efektif dalam menangani kasus ini,dimana kasus ini diduga mengandung unsur Pidana  pasal 378 Jo 372 KUHPIDANA maka sebaiknya para pelaku dapat diamankan pihak kepolisian agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya " Jelas Arianto didepan Awak media.


    Meski demikian pihak korban dan Pengacara  mengharapkan kesadaran dari Para terduga pelaku agar dengan sadar mengembalikan uang Titipan yang diterimanya dari Owner Arisan SCHUANG sesuai dengan bukti dan fakta yang ada pada pihak pelapor."Terang PH.( Ds / Team).





    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penuhi panggilan Penyidik , Korban KJ dan Pengacara berharap Terduga pelaku SR & HN diamankan Petugas APH...

    Terkini