POTRETINDONESIANEWS.com <<SIBOLGA>>
Sat Narkoba Polres Sibolga menerima limpahan Penangkapan Kasus Narkoba dari Polsek Sibolga Selatan pada hari Senin, tanggal 04 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan Penangkapan Tersangka SPG (30) Thn, pada hari Minggu, 03 September 2023, sekira Pukul 20.15 Wib, di Perumahan Marison Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menerangkan bahwa kejadian ini berlangsung di Jalan Marison, Perumahan Marison, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Identitas tersangka adalah seorang laki-laki yang berinisial SPG (30) Thn seorang Residivis Narkotika dengan pekerjaan sebagai wiraswasta. Alamat Tersangka tercatat di Jalan Abadi Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Saksi-Saksi dalam Kasus ini adalah Wahyudi Kasman, seorang Anggota Polri dengan beralamat Aspol Polres Sibolga, berusia 41 Tahun, dan M. Irham Fadli, SH, juga seorang Anggota Polri dengan beralamat Aspol Polres Sibolga, berusia 37 Tahun.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Kronologis kejadian bermula pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan Penyelidikan terkait adanya Laporan tentang seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu di sekitar Pasir Bidang Kecamatan Sibolga Selatan. Tim kemudian mengikuti laki-laki tersebut yang sedang menaiki becak bermotor hingga pelaku masuk ke dalam sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan, Kabupaten Tapteng.
Pelaku kemudian ditangkap di dalam rumah tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang diamankan di tempat duduk pelaku. SPG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ujar Sugiono.
Kasat Narkoba Sibolga, AKP Sugiono, SH. MH, memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan langkah-langkah seperti cek rik kesehatan Tersangka, laksanakan Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Tersangka, lengkapi mindik, pengembangan kasus, pengiriman barang bukti ke Labfor, dan akhirnya lengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi salah satu upaya Sat Narkoba Sibolga dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi Masyarakat dari bahaya Narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di Proses sesuai dengan UU. No. 35 Thn 2009, Tentang Narkotika.<<Damos Simatupang>>
Editor : Zul