POTRETINDONESIANEWS.com <<TANJUNGBALAI>>
Lapas Klas llB Tanjungbalai Asahan (TBA) menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti 83 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diantaranya 77 Usulan Pembebasan Bersyarat dan 6 Usulan Cuti Bersyarat. Dari 83 orang diantaranya 2 orang WBP perempuan dan 81 orang WBP laki laki,Rabu, (14/06/3023).
Dari kasus yang mengikuti sidang TPP diantaranya 68 orang kasus Narkotika, 4 Tindak pidana Pencurian, 1 Tindak Pidana Korupsi, 1 Pengeroyokan, 1 Tindak Pidana Transaksi Elektronik.
Sangapta Surbakti, Kalapas dan Agus Rachmatamin, PK Madya turut hadir langsung pada sidang TPP beserta seluruh pejabat struktural Lapas Tanjungbalai.
Beberapa pesan Kalapas disampaikan pada sidang TPP, yang menjadi pesan utama yakni untuk tetap menjaga tingkahlaku yang baik dan perbaikan moral selama proses pembinaan.
"Dikesempatan ini saya sampaikan, 1 minggu sekali beberapa sample warga binaan akan di test urine. Dan hasil ini akan menjadi penilaian mutlak dan tiket utama kepada saudara yg menjadi syarat substantif. "Tegas Kalapas.
Ini adalah pola yang dibuat Lapas Tanjungbalai memonitoring perilaku saudara apakah ada perubahan yang lebih baik atau lebih buruk dari pertama saudara masuk. Perubahan-perubahan tingkah laku ditujukan langsung ke pribadi masing-masing, apakah mereka ingin berubah atau tidak.
"Dituntut kedewasaan dan kewarasan berpikir saudara untuk mau berubah perilaku menjadi lebih baik. "Tutup Kalapas mengakhiri.<<Erni>>
Editor : Zul