• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

    Last Updated 2023-03-31T17:39:53Z

    POTRETINDONESIANEWS.com LANGKAT |||

    Polres Langkat gelar konferensi pers ungkap tindak pidana kasus Narkotika ganja dan sabu, Kamis (30/03/2024) di Lobi Mapolres Langkat Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Stabat.


    Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husien Simatupang SIK SH MH mengatakan, Senin, 20 Maret 2023 sekira pkl 17.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH menerima informasi transaksi sabu di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.


    Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Team opsnal melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.


    Kemudian team melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan dan kemudian datang 1 unit Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai M. Yusuf Affan menghampiri mobil tersebut.


    Lalu terlihat dari dalamn mobil tersebut dikeluarkan 1 goni plastik yang di dalamnya berisi sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi Sp.Motor tersebut.


    Kemudian team Unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan.


    Yusuf pun berhasil diamankan beserta barang bukti 1 goni plastik berisi 19 kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi diduga sabu.


    Kemudian team Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan 1 orang yang bernama Molohd Zulfan beserta 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.


    Barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah warga Alue Merah Kec. Nibong Kab. Aceh Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Langkat menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah)


    Selanjutnya sebut nya dengan menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu2 20 Kg dapat menyelamatkan 80.000 orang jiwa anak bangsa.


    Sementara di wilayah hukum Polsek P.Brandan berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 9.530 gram pada Kamis (23/03/2023) dari tangan tersangka SS alias Reza warga Sei Bilah Gg.Toba Lingkungan Beringin Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.


    Diamankannya barang bukti dalam bentuk 10 bal plastik dilakban coklat berisikan daun ganja kering.||| Isna Sumardi







    Editor : Zul

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

    Terkini