POTRETINDONESIANEWS.com MEDAN|||
Personel Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Asahan - Tanjungbalai.
Kali ini personel Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut mengamankan 20 Kg Sabu dari sebuah sampan nelayan di daerah Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (10/3/2023)
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan selain mengamankan barang bukti 20 Kg Sabu, petugas juga berhasil meringkus 4 orang pelaku di tiga lokasi yang berbeda
“Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial SS yang merupakan pengendali lapangan dan kurir bernama Acung.Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut sudah dijemput di perbatasan Indonesia - Malaysia dan disimpan oleh tekong berinisial AH alias Puton.Sekira pukul 23.30 Wib, kita meringkus 2 orang pelaku berinisial AH alias Puton dan HS alias Kancil serta berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 20 Kg di Daerah Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai" papar perwira menengah dengan pangkat tiga melati dipundak ini, Minggu (13/3/2023).
Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRO (Lidik-Red) yang tinggal di Malaysia.
"Jadi BRO menyuruh pelaku SS dan Acung untuk menjemput sabu di perairan Asahan dengan menggunakan kapal kalok. Dimana BRO menjanjikan kepada SS dan Acung uang sebesar Rp.20 juta per Kg nya". Jelas Hadi sembari menyebutkan barang bukti dan pelaku sudah di bawa ke Mapolda Sumut.
"Keempat pelaku sudah kita tahan dan kita masih melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku BRO. Sedangkan barang bukti 20 Kg sudah kita amankan" ujarnya mengakhiri.||| Damos Simatupang
Editor : Zul