• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    DPO Yahdi Basama,SH Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Last Updated 2023-03-14T17:36:59Z


     POTRETINDONESIANEWS.com JAKARTA |||

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Yahdi Basama,SH  buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu, Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB di Sungai Harapan,Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, .


    Yahdi Basama,SH  (46) merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem


    Penangkapan Yahdi Basama,SH  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.


    Sebelumnya, Yahdi Basama,SH  didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


    Terpidana Yahdi Basama,SH  diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.||| Red







    Editor : Zul

    Sumber : Kasipenkum Kejagung RI

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DPO Yahdi Basama,SH Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Terkini